Tim Gabungan Polda Sumbar Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya, Satu Orang Diamankan Beserta Barang Bukti

TBNEWSSUMBAR.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Koto Salak, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.

Operasi yang dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap satu pelaku dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Kegiatan ini bagian dari upaya pemberantasan tambang ilegal yang semakin marak di wilayah Sumbar, sebagaimana tercermin dalam operasi serentak yang dilakukan Polda Sumbar baru-baru ini.

Menurut laporan dari Plt Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh Kompol Firdaus, SH, MH, mengatakan tim langsung menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan kendaraan double cabin.

Saat tiba di lokasi, para pelaku yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu orang pelaku bernama W, berusia 23 tahun, suku Melayu, berprofesi sebagai operator mesin dompeng, dan beralamat di Desa Teluk Kayu Putih, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dalam operasi ini,  tim berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit mesin donfeng merk Tian Li, 1 unit mesin keong penghisap, 2 potong pipa paralon warna putih,1 potong slang, dan 4 lembar karpet penyaring.

Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya, sementara pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran sungai dan degradasi lahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum menyatakan komitmen kuat pihaknya dalam memberantas praktik PETI.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” katanya.

Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan supremasi hukum di Sumatera Barat.

“Pelaku yang tertangkap akan diproses sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr (A.P.), menambahkan,  pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal. Penangkapan ini berhasil berkat koordinasi yang baik antara Ditreskrimsus dan Polres Dharmasraya. Tidak ada korban jiwa atau insiden selama operasi, dan kami mengapresiasi kerja keras tim di lapangan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam PETI, karena selain risiko hukum, hal ini juga membahayakan kesehatan dan kelestarian alam. Kami akan terus memantau dan melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan lingkungan di Sumbar,” tambah Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangannya.*