Polsek Sitiung I Koto Agung Monitoring Aktivitas PETI di Sungai Batang Hari

TBNEWSSUMBAR.ID. Dharmasraya – Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya Polda Sumbar monitoring dan razia terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Selasa (12/8/2025) pagi.

Monitoring dilakukan di dua titik lokasi yang terindikasi pernah menjadi tempat aktivitas PETI, yakni di Sungai Batang Hari Kenagarian Siguntur dan Sungai Batang Hari Kenagarian Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, SH mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas PETI di kedua lokasi tersebut. “Kami hanya menemukan peralatan bekas yang telah ditinggalkan oleh para pelaku,” ujarnya.

Selain pemeriksaan, petugas juga memasang spanduk imbauan kepada masyarakat terkait larangan penambangan emas tanpa izin. Spanduk tersebut berisi peringatan bahwa aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., mengapresiasi langkah cepat Polsek Sitiung I Koto Agung dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan PETI. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah Dharmasraya. Hal ini demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan menghindari kerusakan ekosistem yang dapat berdampak jangka panjang,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Mari kita bersama-sama menjaga alam untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang,” pungkasnya.