
TBNEWSSUMBAR.ID. Dharmasraya – Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan dua remaja berinisial ALIN (perempuan) dan MOZES (laki-laki) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran foto dan video ilegal melalui media sosial Instagram.
Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman melalui Kanit Reskrim IPTU Andrian, SH menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Korban, RBS (18), seorang pelajar asal Jorong Lawai, Kecamatan Sitiung, mendapati akun Instagram milik ALIN mengunggah foto dan video pribadinya yang menampilkan bagian tubuhnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa konten tersebut diperoleh melalui panggilan video (video call) antara korban dengan MOZES. Rekaman hasil video call itu kemudian diserahkan kepada ALIN untuk dipublikasikan di akun Instagram miliknya. Korban sempat meminta agar unggahan tersebut dihapus, namun tidak diindahkan.
Merasa dirugikan dan dipermalukan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sitiung I Koto Agung pada Selasa (19/8/2025).
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga mengamankan kedua pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, ALIN terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polsek Sitiung I Koto Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan media sosial dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak serta bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Sumber : (Humas polres dharmasraya)

Tinggalkan komentar