
TBNEWSSUMBAR.ID | 50 Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Singgalang 2025. Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) berhasil ditangkap pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial EP alias Erik (34), warga Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di rumah orang tua pelaku setelah sebelumnya dilakukan pengembangan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H., M.M., CHRS., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/30/V/2023/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 28 Mei 2023, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2307 CA di Lapangan Bola Tanjung Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujar Iptu Repaldi.
Adapun identitas motor yang dicuri yaitu dengan nomor rangka MH1JFZ113HK996774 dan nomor mesin JFZ1E2004221. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku kini diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Kabupaten Lima Puluh Kota, khususnya dalam rangkaian Operasi Jaran Singgalang 2025,” tutup Iptu Repaldi.

Tinggalkan komentar