Narkoba Ancam Masa Depan, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Ganja

TBNews Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang laki-laki dewasa berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Sabtu (07/09/25) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang diketahui bernama GI alias Ujang (21), seorang pelajar, warga Jalan Tembok Raya RT.003 RW.003 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis ganja, di antaranya:

1 (satu) plastik klip bening berisi diduga ganja kering, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, 7 (tujuh) lembar kertas papir merk Antareja 237, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah bong dari botol plastik merk Aqua.

Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota. Narkoba hanya akan menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Humas Polres Solok Kota )