
TBNews Sumbar – Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengungkap Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Jaran Singgalang 2025. Dua orang pelajar diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H., M.M., CHRS., memimpin langsung penangkapan terhadap kedua pelaku pada Kamis, 4 September 2025.
Keduanya diduga mencuri 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige dengan Nomor Polisi BA 2273 LY di sebuah pemandian di Jorong Koto Tinggi Kubang Balambak, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku Sanu ditangkap di lingkungan SMA Negeri 4 Bukittinggi sekitar pukul 12.30 WIB, sementara Pandu diamankan di rumahnya di Kelurahan Kubu Gulai Bancah sekitar pukul 13.45 WIB.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga telah diamankan,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres 50 Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tinggalkan komentar