Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Amankan 24,177 Kg dalam Operasi Thunder 2025

TBNews Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Thunder 2025 yang diluncurkan Mabes Polri sejak 15 September hingga 15 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Soekamto lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (25/09), Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andi Kurniawan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus melakukan tangkap tangan terhadap dua orang tersangka berinisial D.W. dan B. saat menyimpan, memiliki, mengangkut, sekaligus memperdagangkan sisik trenggiling (Appendix I CITES).

Pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi penting bagi Polda Sumbar dalam Operasi Thunder 2025, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba mengambil keuntungan dari perburuan satwa dilindungi.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 karung plastik berisi sisik trenggiling seberat 24,177 kg,
1 unit mobil penumpang Daihatsu Grandmax BA 1071 IY,
1 lembar dokumen kendaraan,
2 unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.


Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andi Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, D.W. berperan sebagai pihak yang menyimpan dan mengumpulkan sisik trenggiling. Sementara itu, B. berperan mencarikan pembeli sekaligus pernah menjual sisik tersebut kepada D.W.

“Sisik itu diperoleh dari sejumlah petani di sekitar Bukit Gado-gado, Padang, serta daerah Lubuk Alung, Padang Pariaman. Tersangka D.W. membeli dari para petani dengan harga Rp300 ribu per kilogram, kemudian menjualnya kepada B. seharga Rp1,3 juta per kilogram. Selanjutnya, B. menawarkan kembali kepada calon pembeli dengan harga Rp2,8 juta per kilogram,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat hendak melakukan transaksi, kedua tersangka berhasil diamankan petugas dan kini ditahan di Rutan Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut Kombes Pol Andi Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Trenggiling merupakan salah satu satwa yang sangat terancam punah. Perdagangan sisiknya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara merusak kelestarian alam,” tegasnya.

Polda Sumbar juga bersinergi dengan BKSDA dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memburu maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumbar untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Upaya ini bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga ekosistem serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan aktivitas perburuan maupun perdagangan ilegal satwa,” ungkapnya.