Diburu Hingga Padang, Tim Gabungan Reskrim Polres Pessel dan Resmob Polda Sumbar Ringkus Pelaku Kejahatan Anak

TBNews Sumbar – Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial R (46) yang menjadi terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diringkus pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat bersembunyi di Jalan Bariang Indah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan pelaku di luar wilayah hukum ini merupakan hasil penyelidikan intensif Polres Pessel dan upaya kolaboratif yang solid.

Terduga pelaku berinisial R, diduga melakukan aksinya terhadap korban berinisial K pada 1 Agustus 2025 di Sungai Sirah, Kecamatan Sutera, sebelum melarikan diri ke Padang.

Upaya penangkapan paksa di Kota Padang dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim.

Keberhasilan operasi lintas batas wilayah ini adalah buah sinergi yang efektif dengan Tim Resmob Polda Sumatera Barat, yang memberikan dukungan penuh dalam pelacakan dan pengamanan keberadaan pelaku di ibu kota provinsi.

Kini, tersangka berinisial R telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan keseriusan aparat gabungan dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak.