
Pasaman, TBNews Sumbar – Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, SH.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial MA alias Ali (46) dan AF alias Aidil (44). Penangkapan ini berawal dari laporan personel Polsek Bonjol yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Kampung Belimbing.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari personel Polsek Bonjol tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh pelaku di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, terdiri dari 8 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening bertanda angka 1 hingga 8 dan 2 paket sedang. Selain itu, turut disita 1 unit handphone merek Tecno Spark warna silver, 1 buah kaca pirek, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital warna silver, serta uang tunai sebesar Rp605.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
“Kami akan terus intensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Pasaman untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Muhammad Agus Hidayat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar