Polres Padang Pariaman Tangkap Dua Orang Pencuri Kabel Listrik di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris

Barang bukti kabel yang berhasil dicuri pelaku


Padang Pariaman. TBNews Sumbar– Sebuah Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terjadi di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu malam, (4/10/25) sekitar pukul 23.45 WIB. Pelapor dan korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, yang juga merupakan seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu dini hari.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia menerima informasi dari saudari Roza Nurfaizah melalui telepon bahwa kontrakannya telah mengalami pencurian.

Saat itu, korban sedang berada di luar daerah, tepatnya di Tanah Datar. Korban segera kembali ke kontrakan yang berlokasi di Korong Jiraik Baruah Nagari Kapalo Koto.

Sesampainya di lokasi, korban menemukan engsel pintu rumahnya dalam kondisi rusak dan terpaksa dibobol. Selanjutnya, sejumlah kabel listrik jenis Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF dengan panjang total lebih dari 500 meter, yang sebelumnya tersimpan di dalam kamar kontrakannya, telah hilang dicuri oleh pelaku.

Kabel-kabel tersebut terdiri dari beberapa jenis dan ukuran, termasuk kabel berwarna hitam dan biru, Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp.40.000.000 (Empat puluh juta rupiah)

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Akp Nedrawati, S.H, M.H., dan Kapolsek Nan Sabaris Iptu Defit Irawan, S.H., beserta personil bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku pada Minggu (5/10/25) Sekira Pukul 14.00 Wib.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 Jam, pelaku yang berjumlah 2 (Dua) orang dengan inisial “HA” dan “AS”, pelaku ditangkap di kediamannya yang berada tidak jauh dari Lokasi Pencurian.

Minggu (5/10) telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa pelaku tindak pidana pencurian pemberatan
Barang siapa mengambil suatu  barang, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum berupa  (Kabel Electric Cable Power Cable – 450/750V-NYAF -1 Core – 25mm^2 – 129A – Black sepanjang 172 meter, Kabel Electric Cable Power Cable – 450/750V-NYAF -1 Core – 25mm^2 – 129A-Blue 172 meter dan Electric Cable 600V UL2586 2 x16mm^2(2x6AWG)-D, BLack(2Cores:Blue,Black).

Selain itu, disita juga Shielding Outdoor Cable UL 210 meter yang dialami Sdr fitri Niko Halasson Pasaribu yang yang diketahui terjadi pada Pada hari Sabtu (4/10), sekira pukul 19.30 wib, yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Korong Jiraik Baruah Nagari Kapalo Koto Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman. 

Untuk saat ini Pelaku diamankan di mapolsek nan sabaris, guna di mintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara”, tegas Kasat Reskrim.
(HumasPolresPadangPariaman)