
Lima Puluh Kota, TBNews Sumbar – Bhabinkamtibmas Nagari Gurun, Bripka Zaiwirwan, bersama Wali Nagari Gurun Taslimi Pratama Prawira, berhasil memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara Mamen Dt. Pangulu Bosa dan Minah di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (13/10).
Mediasi ini menjadi wujud nyata kehadiran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tengah masyarakat untuk menyelesaikan konflik sosial secara persuasif dan humanis.
Melalui serangkaian pertemuan, pengumpulan keterangan, serta bukti dari kedua pihak, Pemerintahan Nagari Gurun pada kesempatan ini membacakan kesimpulan akhir dari proses tersebut.
“Berdasarkan hasil kesimpulan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami sarankan untuk melanjutkan penyelesaian melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun sebagai lembaga hukum adat setempat,” ujar Taslimi Pratama Prawira usai mediasi.
Selain mediasi, Bripka Zaiwirwan juga menyosialisasikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia mengajak warga untuk mendukung tugas Polri, menjaga kondusifitas wilayah, dan menjadi “polisi bagi diri sendiri” dengan meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
Dalam imbauannya, Bhabinkamtibmas menekankan beberapa poin penting kepada masyarakat, antara lain:
– Waspada terhadap risiko kebakaran hutan, lahan, serta banjir akibat curah hujan tinggi belakangan ini;
– Mengurus izin keramaian untuk setiap kegiatan masyarakat;
– Mematuhi rambu lalu lintas dan menghindari balap liar;
– Menghindari penyalahgunaan narkoba serta kenakalan remaja;
– Bijak bermedia sosial dengan prinsip “Saring sebelum Sharing”;
– Selalu berkoordinasi dengan Wali Nagari atau Bhabinkamtibmas terkait informasi Harkamtibmas.
Kehadiran Bhabinkamtibmas ini diharapkan memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat guna menjaga kedamaian di Nagari Gurun.
Polres Lima Puluh Kota terus mendorong pendekatan preventif seperti ini untuk mencegah eskalasi konflik di wilayahnya.
(Sumber : humas polres 50 kota)

Tinggalkan komentar