Polres Padang Pariaman Ungkap Pencurian Toko Perhiasan di Lubuk Alung, Pelaku Residivis Diamankan

Padang Pariaman, TBNews Sumbar, 15 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko perhiasan di Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp185 juta, dan pelaku berhasil ditangkap setelah berupaya melarikan diri serta melawan petugas dengan senjata tajam.

Kejadian bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.40 WIB dini hari, ketika pelaku menyatroni toko tersebut. “Pelaku masuk dengan merusak pintu dan mengambil semua perhiasan serta bahan berharga dari dalam toko,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir SIK MSi, dalam keterangannya kepada wartawan pada konferensi pers hari ini.

Korban, pemilik toko, baru menyadari kehilangan pada pukul 11.00 WIB pagi harinya dan langsung melaporkan ke polisi. Tim Gagak Hitam Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman segera merespons dengan penyelidikan intensif, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Empat hari kemudian, pada Rabu, 8 Oktober 2025, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial Y. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati SH MH, melakukan pengepungan dan penggerebekan di rumah pelaku di wilayah Lubuk Alung.

Saat digerebek, Y berusaha kabur dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa korban luka dari pihak aparat. Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui perbuatannya dan mengaku bertindak sendirian.

AKBP Ahmad Faisol Amir menambahkan bahwa saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa lainnya, serta melengkapi berkas perkara. “Kami juga menyita barang bukti berupa perhiasan curian dan alat yang digunakan,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Padang Pariaman dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Pengungkapan cepat ini diharapkan memberikan efek jera dan rasa aman bagi warga setempat.