Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Pondok Terpencil, Seorang Mahasiswa Diamankan

TBNews Sumbar,  Solok – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diduga jenis sabu, di sebuah pondok terpencil di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 WIB, yang mengakibatkan penangkapan seorang tersangka berinisial GP , seorang mahasiswa berusia 19 tahun.

Menurut kronologi kejadian, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat digeledah di hadapan dua saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi: satu paket sedang narkotika diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening; 13 paket kecil narkotika diduga sabu, masing-masing dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam plastik klip bening lain; 13 paket kecil serupa lainnya; satu buah kotak plastik bening; satu rangkaian alat hisap sabu (bong); satu buah kaca pirek; serta satu helai celana jeans warna biru muda merek White Oak, di mana sebagian barang bukti ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam pondok dan pada tubuh tersangka.

Tersangka, GP (19), berdomisili di Tepi Air, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat diinterogasi di depan saksi. Ketika ditanya tentang isi paket, ia menjawab, “Sabu pak.” Ia juga mengonfirmasi bahwa barang tersebut miliknya dan tidak memiliki izin kepemilikan. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Polres Solok beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasi Humas AKP Eko Kurniawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan bersama,” ujar AKP Eko Kurniawan dalam keterangan, Sabtu (18/10/2025).

Kasus penyalahgunaan sabu menjadi salah satu ancaman utama bagi generasi muda. Polres Solok menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. (Tim)