
TBNews Sumbar, 50 Kota ,– Tim Reskrim Polsek Guguk di bantu oleh tim Unit Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria residivis kasus pencurian berinisial Yl alias Agp (40), warga Jorong Padang Baru, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah warung kosong yang sudah tidak digunakan lagi, berlokasi di Jorong Padang Mungka, Kecamatan Mungka.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga atas aksi pencurian yang terjadi di Jorong Balubuih, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguk, pada Senin (25/8/2025).
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Guguk AKP Doni Pramadona,S.H didampingi Personil Reskrim Polsek Guguk membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial Yl alias Agp, berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, di antaranya pencurian handphone, laptop, hingga pembobolan rumah,” ujar AKP Doni.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di berbagai lokasi, termasuk pencurian handphone di Jorong Balubuih, Sungai Talang. Saat diamankan, petugas juga menyita beberapa unit handphone hasil curian sebagai barang bukti.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Guguk. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Tinggalkan komentar