Ditreskrimsus Polda Sumbar Gelar Rakorda Satgas Pengendalian Harga Beras

TBNews Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Sumbar, Rabu (22/10/2025).Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabag Binops Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Eridal yang mewakili Dirreskrimsus Polda Sumbar menyampaikan perlu nya kolaborasi semua pihak untuk menjaga stabilitas harga beras.

“Perlunya kerja sama dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait serta pelaku usaha dalam menjaga stabilitas harga beras agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKBP Eridal dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pangan di bidang Pengendalian Harga Beras.

“Satgas ini dibentuk untuk menjamin pelaksanaan kebijakan HET beras premium, medium, dan beras SPHP agar masyarakat mendapatkan beras sesuai dengan harga yang wajar,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Arly Jembar, perwakilan dari Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Polri berperan sebagai koordinator Satgas Pangan di tingkat pusat yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, sedangkan di tingkat daerah dikoordinasikan oleh Dirreskrimsus.

Dalam arahannya, Kombes Arly menekankan pentingnya kesamaan langkah dan panduan bagi jajaran Satgas di daerah agar pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

“Polri mendampingi pelaksanaan di lapangan. Kita harus bertindak humanis, melakukan sosialisasi, dan memastikan tidak ada konflik di masyarakat. Tujuannya satu, agar harga beras stabil dan sesuai dengan HET,” tegasnya.

Dari pihak Badan Pangan Nasional, Fitri selaku perwakilan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengendalian harga beras dilakukan secara serentak di 38 provinsi, termasuk Sumatera Barat.

“Untuk wilayah Sumbar, pengawasan akan dilakukan bersama Satgas Pangan terhadap harga beras di tingkat produsen, distributor, hingga ritel modern untuk memastikan kesesuaiannya dengan HET,” terangnya.

Fitri menjelaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk wilayah Zona II — termasuk Provinsi Sumatera Barat — yaitu beras medium sebesar Rp13.100 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram.

Fitri menjelaskan, apabila ditemukan harga beras yang melebihi HET, maka akan dilakukan langkah pembinaan berupa imbauan dan surat teguran tertulis kepada pelaku usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan Provinsi yang tergabung dalam Satgas.

“Diberikan waktu tujuh hari sejak surat teguran dikeluarkan untuk memperbaiki harga. Jika setelah tujuh hari masih menjual di atas HET, maka akan diberikan rekomendasi pencabutan izin usaha oleh PPNS kepada dinas perizinan terkait,” jelasnya.

Selain itu, Satgas juga akan melakukan cek lapangan secara langsung terhadap harga, mutu, dan label kemasan beras di pasar tradisional, ritel modern, dan toko besar. Bila diperlukan, pengambilan sampel akan dilakukan untuk uji laboratorium oleh petugas resmi.

Melalui kegiatan Rakorda ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat Sumatera Barat memperoleh beras dengan harga yang stabil, terjangkau, dan sesuai ketentuan pemerintah.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Bulog Sumatera Barat, Dinas Pangan Sumbar, Dinas Pertanian Sumbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar serta instansi terkait.