
TBNewsumbar, Solok Kota – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan penegakan hukum di lapangan.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Reskrim IPTU Oon Kurnia Illahi, langsung membentuk tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek X Koto Diatas untuk melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal, pada Minggu dini hari (2/11/25).
Sebanyak 16 personel gabungan diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Akses menuju lokasi ditempuh dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih empat kilometer dari titik pemberhentian terakhir kendaraan dinas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja di lokasi. Diduga kuat para pelaku telah melarikan diri akibat kebocoran informasi sebelum tim tiba di lokasi.
Meski demikian, di lapangan ditemukan sejumlah barang bukti sisa aktivitas tambang, seperti tenda-tenda yang masih berdiri, peralatan masak, pakaian, dirigen bekas bahan bakar, serta lahan bekas galian.
Kapolres Solok Kota melalui Kapolsek X Koto Diatas, IPTU Muhammad Iqbal, yang didampingi Wakapolsek IPDA Suryadi, MS, Kanit Tipidkor IPDA Yose Rizal, SH, dan Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo, SH mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga kuat sebelumnya menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal.
“Sesuai perintah Kapolres Solok Kota, kami melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah ini. Dari hasil pengecekan, memang tidak ditemukan aktivitas saat kami tiba, namun tanda-tanda bekas kegiatan jelas terlihat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas bila aktivitas ini muncul kembali,” ujar IPTU Muhammad Iqbal.
Sebagai langkah lanjutan, tim gabungan melakukan pemusnahan tenda dan peralatan yang tertinggal dengan cara dibakar serta memasang spanduk larangan keras melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Kapolsek X Koto Diatas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif dan penindakan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, guna mencegah terulangnya kembali aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan masyarakat. Polres Solok Kota akan selalu terbuka terhadap laporan, masukan, dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta menegakkan hukum,” tambahnya.
Kegiatan penindakan PETI di Nagari Sulit Air pada dini hari tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, Polres Solok Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa secara berkelanjutan hingga wilayah hukum Polres Solok Kota benar-benar bersih dari aktivitas tambang emas ilegal.
( Humas Polres Solok Kota )

Tinggalkan komentar