Polres Lima Puluh Kota Tangkap Wiraswasta Asal Batam Bawa Sabu dan Ekstasi di Guguk

Payakumbuh, TBNewssumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (43), wiraswasta asal Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan terjadi pada Selasa dini hari, 11 November 2025, sekitar pukul 04.10 WIB, di depan sebuah rumah di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Kasatresnarkoba Polres Lima Puluh Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Guguk. “Tim Opsnal langsung bergerak setelah mendapatkan informasi valid. Tersangka diamankan saat berada di belakang rumah tersebut,” ujar Riki, Rabu (12/11/2025).

Identitas lengkap tersangka adalah MP (43 tahun), laki-laki, berprofesi wiraswasta, beralamat di Perumahan Sakura Permai Blok B1 No. 1 RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Hampar, Kota Batam. Penangkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/32/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat, tertanggal 11 November 2025.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa:
– Setengah butir pil ekstasi warna pink yang dibungkus kertas timah rokok, disimpan dalam plastik klip bening di kantong celana depan.
– Satu paket sedang sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet merek MORTEGA di saku celana belakang.
– Satu unit handphone Vivo warna hitam berikut kartu SIM-nya.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Talago serta warga setempat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Riki.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lima Puluh Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan Sumatera Barat-Riau. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(Sumber: humas polres 50 Kota)