
TBNewssumbar, Payung Sekaki, Solok – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Polres Solok, dan Polsek Payung Sekaki melaksanakan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Subalin, Jorong Kubang Nan Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Senin (24/11/2025).
Operasi yang dipimpin langsung Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Idris Bakara, S.Ik, ini melibatkan Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kanit II Sat Reskrim Polres Solok IPDA Ari Mulyadi, SH, serta puluhan personel gabungan dari ketiga satuan tersebut.
Di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Hanya terdapat lubang bekas galian dan tenda-tenda yang sudah ditinggalkan para pelaku.
Sebagai tindakan tegas, tim membongkar dan membakar satu unit alat berat excavator merek Caterpillar yang diduga ditinggalkan pelaku PETI, serta membakar pondok-pondok dan box-box penunjang aktivitas ilegal tersebut.
Petugas juga memasang spanduk himbauan berisi larangan melakukan PETI sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kanit II Sat Reskrim IPDA Ari Mulyadi yang didampingi Kasi Humas AKP eko Kurniawan, SH menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut komitmen Kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Solok benar-benar berhenti,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan komentar