
TBNews Sumbar – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memberikan apresiasi tinggi atas capaian kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan dalam acara press release akhir tahun yang digelar BNNP Sumbar pada Selasa, 23 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya (mewakili Kapolda Sumbar), menyatakan bahwa data yang dipaparkan BNNP menunjukkan hasil yang sangat luar biasa dalam melindungi generasi muda di Ranah Minang. Tercatat, sepanjang tahun 2025, BNNP Sumbar berhasil menuntaskan 14 kasus perkara narkotika dengan mengamankan 37 orang tersangka.
“Kami mencatat tadi ada sekitar 244 orang yang sudah direhab di BNN. Kemudian 14 kasus perkara yang sudah dituntaskan dengan 37 tersangka. Untuk barang buktinya juga sangat luar biasa, 351 kilogram narkotika jenis ganja dan 19 kilogram lebih untuk narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Polda Sumbar menegaskan bahwa Polri dan BNN merupakan satu kesatuan sistem yang saling menguatkan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Barat. Sinergitas ini dinilai krusial mengingat tantangan narkoba merupakan ancaman nyata bagi keberlangsungan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
“Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab satu atau dua institusi saja, tetapi tanggung jawab kita bersama. Tidak bisa dilakukan secara parsial, harus terpadu, berkelanjutan, dan bersama-sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Polda Sumbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan (stakeholder), dan awak media untuk aktif mengampanyekan perang melawan narkoba. Sinergi antara penegak hukum dan peran masyarakat diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan.
“Mari bersama-sama kita selamatkan anak kemanakan, generasi muda kita di Ranah Minang ini. Bersama-sama kita perang, bersama-sama kita cegah narkoba,” tutup Kabid Humas.
Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, LKAAM, Bea Cukai, dan Kejaksaan, yang semuanya bersepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Barat.(red)

Tinggalkan komentar