
TBNews Sumbar — Mengawali tahun 2026, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, S.H., bersama anggota, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Arifki Wijaya panggilan Sigit, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/I/I/2026-SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 6 Januari 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 15.15 WIB, bertempat di Desa Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Kejadian ini disampaikan kepada publik pada Senin (12/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah seorang teman yang diduga milik pelaku di Desa Lohong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat menyadari kedatangan petugas, diduga pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, berkat kesigapan dan kejelian anggota, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisi delapan plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dibuang pelaku ke atas loteng dapur rumah. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang serta satu unit timbangan digital yang disembunyikan di saluran septitank kamar mandi.dan 2 unit handphone merk Vivo dan Oppo warna hitam.
Tidak hanya itu, turut diamankan satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp1.245.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang DPO berinisial Joy, dengan cara datang langsung ke rumah DPO tersebut dan melakukan transaksi secara tatap muka. Pembelian dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan nilai Rp1.700.000 secara tunai untuk satu paket atau sekitar lima gram sabu.
Pada saat pelaku diamankan, sebagian barang bukti tersebut telah terjual sebanyak 2,5 gram, sedangkan sisanya berhasil diamankan oleh petugas. Pengakuan pelaku dilakukan di hadapan Kepala Desa dan Dubalang setempat.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sebelum meninggalkan lokasi, Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H. menyampaikan kepada Kepala Desa dan warga setempat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. “Siapapun itu,” tegasnya.

Tinggalkan komentar