Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Obat Keras, Amankan Puluhan Ribu Butir

TBNewssumbar, 50Kota — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Kenagarian Mungka.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT.

Kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Nofiansyah untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa berinisial R.I. (22) di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan masyarakat setempat, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa obat keras dalam jumlah besar, yaitu pil Hexymer sebanyak 19.207 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 4.918 butir, serta pil Tramadol sebanyak 98 butir, sehingga total keseluruhan obat keras yang diamankan berjumlah 24.223 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp602.000,- serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut berada dalam penguasaannya dan telah diedarkan kepada masyarakat tanpa memiliki izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.