Baru Hitungan Bulan Keluar dari Lapas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

TBNewssumbar, Pariaman – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, penyakit lama kembali kambuh. Seorang pria berinisial Romes Rinaldi Putra alias Romes, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/I/2026-SPKT/Polres Pariaman, tertanggal 16 Januari 2026. Romes ditangkap pada Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung milik An. Dia, Kota Pariaman.

Pelaku diketahui berdomisili di Kampung Baru Padusunan, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang telah berulang kali keluar masuk penjara akibat penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Darmawan Abbas, S.H., langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku sedang duduk di warung sambil menunggu pembeli.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibekuk. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kertas nasi warna coklat berisi satu pipet bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang disembunyikan pelaku di bawah pohon kelapa. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna hijau serta uang tunai sebesar Rp1.605.000.

Saat dilakukan interogasi di lokasi, Romes mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang DPO berinisial Dani alias Makmur dengan sistem lempar, tanpa tatap muka. Transaksi dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, menggunakan kotak rokok Sampoerna warna putih sebagai tempat penyimpanan. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui transfer bank.

Pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram yang dikemas dalam 15 paket. Dari jumlah tersebut,14 paket telah terjual, sementara 1 paket tersisa dan dijadikan barang bukti oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).