
TBNewssumbar – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menginisiasi langkah strategis dalam menangani persoalan penambangan tanpa izin melalui percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Inisiasi ini disambut baik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menargetkan seluruh proses administrasi tersebut rampung pada awal Februari 2026.
Langkah Kapolda Sumbar ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan solusi konkret bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya WPR, aktivitas penambangan emas yang selama ini ilegal dapat beralih menjadi sektor ekonomi yang sah dan terkontrol melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam pertemuan di Jakarta, Menteri ESDM langsung menindaklanjuti inisiasi Kapolda Sumbar dengan menginstruksikan Dirjen Minerba untuk mempercepat penyelesaian teknis. Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kementerian terkait kini difokuskan pada pemenuhan persyaratan administrasi agar dokumen resmi WPR dapat segera diserahkan.
“Ini adalah solusi terbaik agar masyarakat ke depan bisa melakukan penambangan secara legal. Lingkungan pun terjaga dengan baik, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.
Inisiasi ini dipandang sebagai titik balik dalam penataan pertambangan di Sumatera Barat. Melalui mekanisme WPR dan IPR, Polri tidak hanya mengedepankan aspek keamanan, tetapi juga hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Diharapkan pada awal Februari mendatang, dokumen WPR telah resmi diserahkan kepada Pemprov Sumbar, yang kemudian akan diikuti dengan penerbitan IPR secara bertahap sehingga masyarakat dapat menambang tanpa rasa was-was dan tetap mematuhi kaidah lingkungan yang berlaku.
(Red)

Tinggalkan komentar