Misteri Pintu Terbuka Terungkap, Unit Reskrim Polsek Lengayang Ringkus Dua Pencuri Spesialis Ponsel di Lakitan Utara

TBNews Sumbar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lengayang di bawah pimpinan IPTU AA Reggy, S.Tr.K., berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan yang menimpa seorang mahasiswa di Dusun Solok Padi-Padi, Nagari Lakitan Utara.

Dua orang tersangka berinisial N (39) dan YY (58) resmi ditangkap di Mapolsek Lengayang pada Senin siang (26/1) setelah serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan tiga unit perangkat elektronik sekaligus, yakni Samsung A13, Galaxy Tab 7 Lite, dan Honor 7A, saat korban tengah tertidur lelap di kediamannya pada pertengahan Desember lalu.

Kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban yang mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka pada dini hari, sementara seluruh penghuni rumah masih terlelap.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, identitas kedua pelaku akhirnya teridentifikasi sebagai dalang di balik hilangnya barang-barang berharga milik korban.

Tim penyidik bergerak cepat melakukan upaya paksa untuk mengamankan kedua tersangka guna mencegah upaya melarikan diri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang mengalami kerugian materiil akibat aksi nekat para pelaku tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Lengayang dan dijerat dengan pasal pencurian. Pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait penangkapan dan penahanan tersebut kepada keluarga masing-masing tersangka. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lengayang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses persidangan, sekaligus sebagai peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Lengayang..