Polres 50 kota Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dalam Operasi Antik Singgalang 2026

TBNews Sumbar, 50 Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial F.A. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 03 Februari 2026.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jorong Sopang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 1,11 gram yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam kotak kecil berbalut lakban kuning, berbagai plastik klip, satu unit handphone iPhone 13 Pro beserta SIM card, satu set alat hisap sabu, kaca pirek sisa pakai, pipet yang ujungnya diruncingkan, satu unit timbangan digital mini, satu buah tas ransel, serta satu unit sepeda motor Honda ADV warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jok sepeda motor milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sopang dan sekitarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres 50 Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.