Polres Pariaman Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Sungai Limau

TBNews Sumbar,  Pariaman — Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (09/02/2026). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SP (non TO), yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 01 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/II/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 01 Februari 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Darmawan Abbas bersama Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku berada di sebuah pondok ladang jagung miliknya, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang berada di Korong Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Penggerebekan disaksikan langsung oleh Wali Nagari dan Kapalo Mudo setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Supriadi Paisal alias Anjang. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan 14 (empat belas) plastik klip bening ukuran kecil yang telah dipaket diduga berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp742.000,-.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mul melalui transaksi tatap muka, sebanyak 1 kantong atau sekitar 5 gram. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap Mul yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pelaku Supriadi Paisal alias Anjang dibawa ke Polres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pariaman menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, dan akan diberantas hingga ke akarnya.

(Sumber:humas polres pariaman)