Bhabinkamtibmas dan Personil Reskrim Polsek Guguk Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Kekeluargaan

50 KOTA, TBNewssumbar –Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Bhabinkamtibmas bersama personil Reskrim Polsek Guguk melaksanakan kegiatan problem solving terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jorong Tolang Selatan, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 15 Februari 2026, bertempat di Mako Polsek Guguk, oleh BRIPKA Hominggo Vornando selaku Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Antuan, Nagari Talang Maur dan Nagari Simpang Kapuak, bersama BRIGADIR Prasetyo Robi Dendri selaku Ba Unit Reskrim Polsek Guguk.

Permasalahan yang semula dilaporkan ke Polsek Guguk tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Melalui pendekatan persuasif, humanis dan mengedepankan musyawarah, petugas berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, menjaga hubungan silaturahmi dengan baik, serta mencabut kembali laporan yang sebelumnya telah dibuat.

Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan agar kedua belah pihak tidak lagi menimbulkan permasalahan baru, tetap menjaga kerukunan antar sesama warga, serta segera melaporkan kepada petugas apabila terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, S.H., menyampaikan apresiasi kepada personilnya atas respons cepat dan langkah humanis dalam menyelesaikan permasalahan di wilayah hukumnya. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving dan restorative justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman.

Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Guguk tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.