
TBNEWSUMBAR.ID, Sawahlunto – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Sawahlunto langsung turun ke lapangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Rumah Makan Pondok Salero Uni Yen, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dengan nomor polisi BA 8109 AC yang dikemudikan oleh Yulframudias (42), warga Kubang Gajah, Talawi Hilie, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 2742 JB yang dikendarai oleh Airin Az Zahra (17), seorang pelajar asal Dusun Panjaringan, Desa Batu Tanjung. Airin diketahui membonceng ibunya, Herma Yanti (52), yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Kasat Lantas Polres Sawahlunto, IPTU Roy Capri Tiskartono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di lokasi, sepeda motor yang dikendarai Airin datang dari arah Santur menuju Talawi dan berusaha berpindah jalur ke kiri.
“Namun, pada saat yang sama, dari arah belakang datang kendaraan Mitsubishi Triton yang melaju di jalurnya. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tidak bisa dihindari, dan pengendara serta pembonceng sepeda motor terjatuh ke arah kanan,” terang IPTU Roy.
Akibat kecelakaan tersebut, Herma Yanti mengalami patah tulang pada bagian pinggul dan segera dilarikan ke IGD RSUD Kota Sawahlunto, sebelum dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk penanganan medis lanjutan.
Kasat Lantas Polres Sawahlunto juga menambahkan “Selain korban luka, kerugian materil dari kecelakaan ini diperkirakan sebesar Rp200.000,”
“Kita dari Satuan Lalu Lintas melalui Unit Laka Satlantas Polres Sawahlunto telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya Melakukan olah TKP, Mencatat keterangan saksi dan korban, Mengamankan barang bukti,” Tutur Iptu Roy
Saat ini, kasus kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Sawahlunto, IPTU Roy Capri Tiskartono, S.H., M.H., juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, agar lebih berhati-hati saat berkendara, terlebih saat akan berpindah jalur.
“Pastikan untuk selalu menggunakan lampu sein saat hendak berpindah jalur dan cek kondisi jalan. Gunakan helm berstandar SNI dan jangan lupa membawa serta memiliki SIM dan STNK,” ujar IPTU Roy.
Polres Sawahlunto mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas demi menghindari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan