
TBNews Sumbar — Dalam upaya memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan pembekalan, penyuluhan, dan arahan kepada Relawan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Limbanang tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, didampingi oleh jajaran personel Satresnarkoba. Acara ini dihadiri oleh Wali Nagari Limbanang Yori Noviola, SH, para Kepala Jorong, anggota Satlinmas, serta perwakilan pemuda-pemudi dari masing-masing jorong se-Nagari Limbanang.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Limbanang menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan dari Polres 50 Kota dalam membina serta meningkatkan kapasitas para relawan Kampung Bebas Narkoba.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH dalam arahannya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya relawan, dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan nagari. Ia juga memberikan materi terkait jenis-jenis narkoba, dampak buruk bagi kesehatan, ketentuan hukum terkait narkotika, serta berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku peredaran narkoba.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para relawan memiliki pemahaman yang lebih baik serta mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) relawan Kampung Bebas Narkoba. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga selesai.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan pembuatan video yel-yel anti narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Nagari Limbanang.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan