
Pariaman, 21 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pariaman. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan residivis kasus serupa pada tahun 2016.
Pelaku berinisial DE alias D diamankan bersama rekannya JS alias J tanpa perlawanan saat berada di rumah J, di Desa Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 15 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di daerah Jati Hilir terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku DE di rumah rekannya, JS.
Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang disaksikan oleh Ketua RT, Ketua Pemuda setempat, serta warga sekitar. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus rokok merek Level warna merah yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula empat pack plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.366.000, satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirek dan pipet, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna ungu dan Realme warna hijau.
Saat dilakukan interogasi di tempat kejadian perkara, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Di hadapan saksi, pelaku juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Dar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Ampalu, Kabupaten Padang Pariaman, dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok merek Surya warna merah. Barang yang dibeli sebanyak kurang lebih 2,5 gram dengan harga Rp1.000.000 secara cashbon.
Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor kontak DPO Dar, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polres Pariaman menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.Jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kami. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,tegasnya.

Tinggalkan Balasan