Satnarkoba Polres Pariaman Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu yang Lama Diburu

Pariaman, Kamis (23/04/2026) — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MG (panggilan G) diamankan pada Jumat malam (17/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah rekannya di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 17 April 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang diketahui telah lama masuk dalam daftar pengawasan Satnarkoba Polres Pariaman.

Setelah memastikan keberadaan target, tim segera bergerak melakukan penggerebekan yang turut disaksikan oleh lurah dan dubalang setempat. Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di saku celana kanan pelaku, satu pack plastik klip bening, dua pipet yang diruncingkan, satu kaca pirek berisi sisa sabu, serta satu alat hisap (bong) yang terpasang dua pipet bengkok.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp757.000 serta satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan para saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Leo yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi dilakukan pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Padang Panjang dengan metode “lempar” tanpa tatap muka. Pelaku mengaku memperoleh dua paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram seharga Rp3.000.000 secara cashbon.

Petugas selanjutnya melakukan upaya pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Leo, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca