
Pariaman, Kamis (23/04/2026) — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MG, yang dikenal dengan panggilan G, berhasil diamankan pada Rabu malam (17/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah temannya di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IV/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 17 April 2026, serta berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku G di lokasi tersebut. Pelaku sendiri diketahui telah lama masuk dalam daftar pengawasan Satnarkoba Polres Pariaman.
Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan bersama lurah dan dubalang setempat. Dalam penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di saku celana kanan, satu pack plastik klip bening, dua buah pipet yang diruncingkan, satu kaca pirek yang masih berisi sisa sabu, serta satu alat hisap (bong) yang terpasang dua pipet bengkok.
Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp757.000 dan satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan oleh para saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Leo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Padang Panjang, dengan sistem lempar tanpa tatap muka. Pelaku mengaku memperoleh dua paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram seharga Rp3.000.000 secara cashbon.
Petugas telah berupaya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Leo, namun hingga saat ini nomor tersebut tidak aktif.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan