
TBNews Sumbar – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk memberantas segala bentuk praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Sumatera Barat.
Dalam arahannya, Irjen Pol Gatot menekankan bahwa penanganan kasus BBM subsidi tidak boleh hanya berhenti di hilir, melainkan harus menggunakan pendekatan komprehensif untuk memutus rantai penyimpangan.
“Saya tegaskan agar seluruh jajaran menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan pendekatan follow the flow. Kita akan telusuri alur distribusi dari hulu ke hilir untuk memastikan di mana titik sumber penyimpangannya, apakah dari oknum tertentu atau merembes ke sektor industri,” ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat memberikan penekanan pada acara Anev Polda Sumbar bulan Maret di Bukittinggi, pada Selasa (28/4/2026).
Selain penindakan hukum, Kapolda juga menginstruksikan penguatan pengawasan pada titik-titik penyaluran, terutama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengawasan ini menurutnya harus menyentuh aspek fisik maupun sistem digital yang telah tersedia.
“Perketat pengawasan di SPBU, tidak hanya secara fisik tetapi juga sistem. Ini termasuk verifikasi ketat terhadap penggunaan barcode dan pemantauan terhadap pola kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang (melangsir),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua tersebut meminta para Kapolres dan jajaran di bawahnya untuk membangun komunikasi aktif dengan pengelola SPBU serta para stakeholder terkait. Ia menegaskan tidak akan menoleransi adanya pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apa pun di lapangan.
“Jangan beri ruang pembiaran sekecil apa pun. Pastikan BBM subsidi ini benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Saya minta setiap perkembangan dilaporkan secara cepat dan berjenjang agar langkah evaluasi bisa segera diambil,” tutup Kapolda.
Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi yang disinyalir akibat adanya praktik penimbunan dan penyaluran ilegal kepada pihak yang tidak berhak.
(red)

Tinggalkan Balasan