
TBNews Sumbar — Seorang warga menjadi korban dugaan penipuan transaksi Cash on Delivery (COD) di wilayah Padang Selatan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Command Center 110 Polresta Padang pada Senin (4/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
Pelapor diketahui bernama Rafli (20), warga Tandikek, Pariaman.
Ia melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami kerugian dalam transaksi pembelian telepon genggam yang dilakukan secara COD.
Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya ia memesan sebuah handphone melalui sistem COD dan telah mentransfer uang sebesar Rp4.300.000 melalui aplikasi DANA.
Namun, pihak yang mengaku sebagai pemilik handphone tidak menerima dana tersebut.
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian mendatangi penjual yang diketahui bernama Acil, yang menawarkan handphone tersebut melalui platform TikTok. Saat dikonfirmasi, Acil mengaku tidak menerima transfer uang sebagaimana dimaksud oleh pelapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan segera melaporkan kasus tersebut ke Command Center 110 Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Polsek Padang Selatan yang dipimpin oleh Pawas IPTU Saprianto, S.Sos langsung menuju lokasi kejadian di Jalan Kolam Indah I, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelapor berada di rumah terduga penjual.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, khususnya yang melibatkan sistem pembayaran digital.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dalam jual beli online yang semakin marak terjadi.

Tinggalkan Balasan