
TBNews Sumbar — Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki, Bripka Yogi Sparno, melaksanakan kegiatan problem solving terhadap kasus dugaan perzinaan dalam rumah tangga di Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok pada Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan yang melibatkan seorang pria bernama Zul Fahmi alias Cun dengan seorang perempuan Elfitra Wati alias EL.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dalam penanganannya, kami melakukan pendekatan persuasif serta memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk suami sah dari pihak perempuan, yakni Hamda Fahlul alias Anda,” kayanya.
Melalui proses mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
“Kesepakatan damai tersebut juga dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang disepakati bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Payung Sekaki, IPTU Andi Rayandri Putra, SH menyampaikan bahwa langkah problem solving ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Pendekatan humanis melalui mediasi diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sosial secara bijak, sekaligus menjaga keharmonisan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan