Satresnarkoba Polres Pariaman Putus Rantai Peredaran Narkoba dari Tangan Residivis

TBNews Sumbar — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman kembali mengamankan seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika di wilayah Kota Pariaman. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/V/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 8 Mei 2026.

Pelaku berinisial MR alias U, seorang laki-laki yang diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2020, diamankan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Darmawan Abbas, S.H langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku diketahui berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus kertas coklat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp50 ribu, dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, satu kantong kresek warna putih, satu kotak rokok Sampoerna warna putih, lima buah pipet yang telah dibengkokkan, dua buah kaca pirek, serta satu tutup botol warna hijau yang telah dilubangi.

Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu turut disaksikan oleh saksi dari unsur dubalang dan perangkat desa setempat.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Atip yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu disebut diberikan secara gratis oleh DPO Atip pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Kereta Api Pariaman.

Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO Atip, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca