Satnarkoba Polres Pariaman Kembali Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

TBNews Sumbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga hendak menggelar pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A panggilan Ad, RJ panggilan M, dan AR panggilan N. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/V/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 17 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H., bersama tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memastikan para pelaku berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya berada di ruang tengah rumah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kiri milik pelaku A. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, satu buah pipet yang telah diruncingkan, uang tunai sebesar Rp72.000, satu buah mancis warna biru, serta dua unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal di TKP yang disaksikan Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat, pelaku A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO bernama Yogi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp395.000 melalui aplikasi Dana atas nama DPO tersebut.

Setelah melakukan transaksi, pelaku A kemudian menjemput sabu yang telah dilempar di kawasan Jembatan Balai Naras menggunakan bungkus kotak rokok Surya sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas juga telah melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik DPO Yogi, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba IPTU Darmawan Abbas, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Darmawan Abbas.

Ia juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca