
TBNews Sumbar — Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Aiptu Suhendriza bersama Panit II Reskrim Polsek Kota Pariaman serta personel piket SPKT Polsek Kota Pariaman bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman pepaya milik warga, pada Senin (25/5).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga atas nama Zulkifli (62), pekerjaan buruh harian lepas, beralamat di Dusun Labuang, Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Korban melaporkan bahwa sebanyak kurang lebih 100 batang tanaman pepaya miliknya telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal.
Peristiwa tersebut diketahui pada pagi hari, Senin (25/05/2026), ketika korban mendatangi kebun miliknya dengan tujuan membersihkan lahan pepaya tersebut. Setibanya di lokasi, korban mendapati tanaman pepaya dalam kondisi rusak. Lahan pepaya seluas sekitar 1 hektar tersebut merupakan lahan milik pribadi yang menjadi salah satu aset mata pencarian korban sehari-hari.
Dalam peninjauan lokasi kejadian, petugas turut didampingi oleh perangkat desa setempat guna melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi awal terkait kejadian tersebut.
Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman Aiptu Suhendriza juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak pidana lainnya, khususnya pencurian ternak (curnak), mengingat dalam beberapa hari ke depan masyarakat akan memasuki Hari Raya Idul Adha.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kegiatan siskamling di lingkungan desa, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan, serta terus menjalin sinergitas antara masyarakat, perangkat desa dan Bhabinkamtibmas guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan