
TBNews Sumbar — Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di rumah orang tuanya di Padang Bintungan, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/V/2026-SPKT/Polres Pariaman. Pelaku diketahui berinisial AS panggilan KI yang diduga telah lama menjalankan bisnis haram narkotika demi meraup keuntungan besar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, S.H menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba segera bergerak menuju lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan rumah orang tuanya, ujar IPTU Darmawan Abbas.
Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan di kamar pelaku yang turut disaksikan wali korong dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya.
Petugas menyita 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone, uang tunai sebesar Rp320.000, satu set alat hisap/bong yang masih terpasang kaca pirek serta 2 buah pipet yang telah dibengkokkan.
Di hadapan petugas dan saksi, pelaku AS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial Paik pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Purus V Pasar Pagi, Kota Padang. Transaksi dilakukan dengan sistem bayar tunai melalui transfer GoPay sebesar Rp1.200.000,-.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor handphone milik DPO Paik, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan