Tega Setubuhi Keponakan Sendiri yang Masih SD, Pemuda di Sijunjung Diringkus Polisi

TBNews Sumbar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung meringkus seorang pemuda berinisial FA (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban yang berinisial KY (11) dan masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) tersebut merupakan keponakan kandung dari tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim di bawah pimpinan Kanit IV PPA Polres Sijunjung IPDA Nova Melinda dan Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Doni Febriandi. Tersangka FA diamankan tanpa perlawanan saat sedang bermain video game di teras rumah tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban setelah mendengar pengakuan dari anaknya. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah sawmill (pabrik penggergajian kayu) yang terletak di daerah Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hendra Yose.

Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan tersebut, tersangka FA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan hukum pidana.

Pasal yang disangkakan  Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara maksimal 15 tahun.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca