
TBNews Sumbar — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial F yang diduga mencuri handphone milik jamaah di Masjid Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan SPBU Pitameh, Kota Padang, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., mengatakan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur usai melaksanakan salat di masjid.
“Pelaku datang ke masjid dengan niat melakukan pencurian. Saat melihat korban tertidur pulas dan handphone berada di dekat korban, pelaku berpura-pura berbaring di samping korban sebelum secara perlahan mengambil handphone tersebut,” ujar Kompol Yasin.
Setelah berhasil mengambil handphone korban, pelaku langsung meninggalkan area masjid untuk menghindari kecurigaan jamaah lainnya.
Korban yang menyadari handphone miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kawasan dekat SPBU Pitameh, sehari setelah kejadian.
“Handphone korban sempat berada dalam penguasaan pelaku selama satu hari. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kawasan dekat SPBU Pitameh. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari,” kata Kompol Yasin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Polresta Padang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga yang dibawa, termasuk saat berada di rumah ibadah. Masyarakat diminta tidak meletakkan handphone, dompet, atau barang berharga lainnya di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga barang bawaan masing-masing. Tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” ujar Kompol Yasin.
(Berry)

Tinggalkan Balasan