
PADANG PANJANG, TBNews Sumbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang laki-laki diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Satreskrim Polres Padang Panjang melaksanakan patroli rutin dan menemukan dua orang laki-laki yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan lima paket ganja kering yang terdiri dari empat paket yang dibungkus kertas putih dan satu paket lainnya yang disimpan dalam kotak plastik berwarna hijau bergambar tengkorak. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pickup Toyota Hilux warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah penemuan barang bukti tersebut, personel Satreskrim segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk penanganan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tambah IPTU Rahmad Deddy.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Tinggalkan Balasan