Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polres Pariaman Tertibkan Balap Liar.

Pariaman — Dalam rangka menjaga Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Polres Pariaman menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 pada Minggu dini hari (07/06/2026) sekitar pukul 01.30 WIB terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan Jalan By Pass Jati, Kota Pariaman.

Mendapatkan informasi tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Randhi Permana, S.H. bersama Perwira Pengendali (Padal) Patroli Presisi Samapta III Polres Pariaman, Ipda Riko Tarianto, S.H., M.H., beserta personel piket segera menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan diduga akan melakukan aksi balap liar. Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor yang tidak dilengkapi plat nomor kendaraan, menggunakan knalpot brong, serta tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.

Terhadap para pelanggar, petugas langsung melakukan penindakan berupa tilang di tempat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, untuk memberikan efek jera dan menumbuhkan rasa nasionalisme, para pelanggar juga diberikan pembinaan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta membacakan Pancasila di hadapan petugas.

Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Polres Pariaman terhadap setiap laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Polres Pariaman juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca