
TBNews Sumbar — Komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Team Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sawahlunto.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NF (36), seorang pekerja swasta yang beralamat di Jalan Gurun Mutiara RT/RW 001/003 Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan DS (35), seorang karyawan honorer yang berdomisili di Andaleh Jorong Gelanggang Tangah, Kecamatan Selayo, Kabupaten Solok.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa paket narkotika jenis sabu dari arah Solok menuju Sawahlunto untuk diedarkan di wilayah Kota Sawahlunto.
“Mendapatkan informasi tersebut, Bapak Kapolres Sawahlunto memerintahkan Sat Resnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil menemukan dan menghentikan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kolok, Kecamatan Barangin,” jelas IPTU Ary Andre JR.
Untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum, petugas terlebih dahulu memanggil perangkat desa dan masyarakat setempat guna menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening berlapis dan dibalut dengan tisu warna putih. Paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Prima warna hitam yang berada di saku depan jaket yang dikenakan oleh pelaku NF.
Saat diinterogasi di lokasi, NF mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya.
Selain narkotika yang diduga jenis sabu tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa: 1 unit handphone merek Vivo Y19s warna biru milik NF, 1 unit handphone merek Infinix Smart 8 Plus milik DS, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi BA 2454 HT yang digunakan kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut

Tinggalkan Balasan