
TBNews Sumbar – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk seorang pemuda berinisial A (21), terduga pelaku tindak pidana pencurian uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Tersangka yang merupakan warga Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara ini diringkus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Reskrim Ipda Aqshal M Oktori, S.Tr.I.K pada Selasa (23/6/2026) malam sekira pukul 18.30 WIB. Petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka yang tengah berada di sebuah warung kawasan Jorong Batang Kering, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Aksi pencurian tersebut menyasar kediaman Parluhutan Lumban Raja (60), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa siang sekira pukul 11.30 WIB, saat korban yang berada di luar rumah menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa tersangka A sudah tidak terlihat lagi di tempat tinggal sekaligus warung milik korban.
Menaruh curiga, korban bergegas pulang dan langsung memeriksa kamar tempat tersangka biasa menumpang tidur.
Kecurigaan korban terbukti setelah mendapati seluruh pakaian dan sepatu milik tersangka sudah rapi dikemas dan tidak tersisa di dalam lemari.
Mengetahui tersangka telah kabur secara mendadak, korban meminta istrinya untuk segera memeriksa seluruh barang berharga yang disimpan di dalam rumah.
Saat sang istri memeriksa tempat penyimpanan uang rahasia di atas kasur yang sengaja digulung di dalam selimut korban mendapati uang tunai sebesar Rp23.000.000 telah raib digondol tersangka.
Atas kerugian tersebut, korban langsung mendatangi Markas Polres Sijunjung untuk membuat laporan resmi dengan nomor registrasi Laporan Polisi: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 23 Juni 2026.
Merespons laporan itu, Kanit I Reskrim bersama Tim URC Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Berbekal keterangan korban serta para saksi, petugas melacak pelarian tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti di lokasi persembunyiannya.
Saat ini, tersangka A beserta barang bukti berupa sisa uang tunai hasil curian telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda maksimal kategori V.

Tinggalkan Balasan