Polres Sijunjung Tangkap IRT,  Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu

TBNews Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S alias Iwat (46) berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jorong Ranah Sigading, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung ini ditangkap di sebuah rumah pada Selasa (23/6/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersebut didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, lokasi kediaman tersangka disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi dari warga, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, pemantauan intensif, serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan melengkapi administrasi penyidikan, tim langsung bergerak melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar AKP Syafwal.

Saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka tidak dapat mengelak. Polisi menemukan taktik cerdik tersangka yang menyembunyikan satu paket plastik klip diduga berisi sabu di dalam sebuah piston vakum karburator sepeda motor berwarna hitam.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit ponsel pintar merek Vivo Y50 berwarna biru, satu set alat hisap (bong) yang dirakit dari botol bekas air mineral, serta satu buah korek api gas berwarna biru.

Proses penggeledahan dan penyitaan ini berlangsung transparan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Di hadapan para saksi, tersangka S mengakui secara sadar bahwa barang haram tersebut adalah miliknya berada dalam penguasaannya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung demi menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Petugas memastikan akan mendalami kasus ini untuk mengendus jaringan yang berada di balik tersangka.

“Penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan di lapangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang menyuplai barang tersebut kepada pelaku,” tegas AKP Syafwal.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang ikut peduli terhadap masa depan daerahnya dengan memberikan informasi akurat.

AKP Syafwal menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menuntut sinergi kuat dari seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata.

Atas perbuatannya, IRT paruh baya tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca