
TBNews Sumbar — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan penyuluhan dan arahan bahaya narkoba kepada Pemuda Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (25/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Bukik Limbuku tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Wali Nagari Limbuku tentang Permintaan Narasumber Nomor: 440.7/249/Play/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Penyuluhan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., didampingi Kanit II Satresnarkoba IPDA Yandri, S.H., serta BRIPDA Steven Immanuel Harahap.
Kegiatan turut dihadiri oleh Wali Nagari Bukik Limbuku, Ketua Bamus, Pendamping Desa, Babinsa, dan para pemuda setempat.
Dalam penyampaiannya, Kasatresnarkoba memberikan edukasi mengenai berbagai jenis narkoba, dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri pengguna narkoba, modus operandi peredaran narkotika, serta langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, juga disampaikan pemahaman terkait aturan hukum yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga diajak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba melalui pembentukan Posko Kampung Bebas Narkoba di lingkungan masing-masing.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama serta pembuatan video yel-yel anti narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan