
TBNews Sumbar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar konferensi pers resmi sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Polda Sumbar. Langkah tegas ini diambil menyusul keberhasilan aparat dalam mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat dalam kurun waktu April 2026.
Agenda ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari instansi samping, meliputi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bea Cukai, pihak Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), serta penasihat hukum para tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diekspos berasal dari penangkapan dua orang tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kasus pertama diungkap pada Selasa, 7 April 2026 di sebuah rumah di Jalan Bukittinggi-Maninjau, Kabupaten Agam, dengan barang bukti 38,57 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Sementara kasus kedua diungkap pada Selasa, 13 April 2026 di sebuah kamar penginapan di wilayah Limau Kaum, Kabupaten Tanah Datar, dengan barang bukti sabu seberat 146,14 gram.
“Dari kedua tangan tersangka, total barang bukti yang berhasil kami sita adalah 184,71 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Namun, setelah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan sampel uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, total kumulatif barang bukti yang sah dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 179,39 gram sabu serta 98 butir ekstasi,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi di hadapan awak media.
Kombes Pol Wedy Mahadi menambahkan, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka menggunakan alat blender dan wadah plastik khusus berisi larutan penghancur agar zat terlarang tersebut rusak total dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, bahwa penegakan hukum ini didasarkan pada aturan perundang-undangan yang ketat untuk memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat berat barang bukti bukan tanaman ini melebihi 5 gram, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Selain itu, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menutup rilis dengan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan