
TBNews Sumbar ā Komitmen Polsek Kamang Baru dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, S.H., jajaran Unit Reskrim dan Unit Intelkam berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial App alias Agung Doyok (29), seorang wiraswasta warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh informan masyarakat pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kenagarian Muaro Takuang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Setelah memastikan keberadaan target, sekira pukul 18.30 WIB anggota bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Muaro Takuang, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu,” ujar AKP Syafrinaldi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Narkotika: 3 buah plastik klip warna bening berisi diduga sabu, serta 1 plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibungkus tisu putih di dalam kotak rokok.
Alat Pendukung: 22 lembar plastik klip kosong warna bening, 1 buah potongan plastik warna merah, dan 1 buah pipet kecil yang sudah diruncingkan (sebagai sendok takar).
Alat Komunikasi & Transportasi: 1 unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa nomor polisi (nopol).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kamang Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Kepolisian memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sendirian, melainkan butuh sinergi dan dukungan informasi cepat dari seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan