
TBNews Sumbar — Bhabinkamtibmas Polsek Guguk, Bripka Hominggo Vornando, melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berlangsung di Kantor Wali Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) atas nama Dasminar tertanggal 6 Juni 2026 yang diduga melibatkan Memi Darnis. Mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan kekeluargaan sesuai petunjuk dari Unit II Tipiter Polres 50 Kota.
Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Hominggo Vornando didampingi oleh Babinsa Nagari Talang Maur Sertu Enzori Adendi, Sekretaris Nagari Talang Maur Benzufriadi, S.A.P., Ketua FKPM Talang Maur Murni N. Dt. Rajo Itam, Sekretaris KAN Talang Maur B. Dt. Gindo Marajo, serta dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa.
Pada proses mediasi, pihak Memi Darnis mengakui telah mengunggah video yang berkaitan dengan Dasminar ke media sosial. Menurut keterangannya, unggahan tersebut bertujuan agar keluarga Dasminar mengetahui peristiwa yang dimaksud karena tidak memiliki nomor telepon keluarga yang bersangkutan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina ataupun mencemarkan nama baik pihak lain.
Sementara itu, Dasminar menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya unggahan tersebut dari anaknya. Ia mengaku belum memahami ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun merasa keberatan karena videonya dipublikasikan di media sosial. Dasminar juga menyampaikan bahwa langkah pelaporan dilakukan atas saran keluarga dan akan kembali bermusyawarah dengan pihak keluarga sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Meskipun mediasi belum menghasilkan kesepakatan bersama, Bhabinkamtibmas tetap memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, menjaga hubungan silaturahmi, tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan baru, serta segera menyelesaikan persoalan dengan saling memaafkan.
Problem solving yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai mediator dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres 50 kota mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, saling menghormati, serta bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Meskipun permasalahan belum mencapai kesepakatan akhir, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan